Loading...

  • Jumat, 10 Oktober 2025

Atasi Penyelesaian Tanah Wakaf, BWI Asahan Laksanakan Bimtek Penyelesaian Permasalahan Perwakafan

Bimtek Penyelesaian Permasalahan Perwakafan BWI Kabupaten Asahan

Kisaran (Humas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Asahan diketuai Dr. H. Faisal Sadat, M.Hum., di aula MUI Kabupaten Asahan yang dihadiri oleh mewakili Bupati Asahan Asisten III Adminstrasi Umum Drs. Muhilli Lubis, MM., Kepala BPN Asahan, Mewakili Kajari Asahan, serta 50 orang peserta terdiri dari 30 orang nadzir wakaf diantaranya Raja Dedi Hermansyah yang juga Penyuluh Agama Islam, 10 orang ormas Islam dan 10 orang Kepala Desa dan Lurah melaksanakan kegiatan Bimtek Penyelesaian Permasalahan Perwakafan, Rabu (01/10/2025)

Dalam sambutannya Kakankemenag Asahan H. Abdul Manan MA mengatakan bahwa Kemenag Asahan mendorong perwakafan dengan berupaya dalam percepatan sertifikat tanah wakaf juga mengembangkan wakaf produktif untuk pemberdayaan ekonomi umat bersinergi dengan BWI Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan dan Instansi terkait lainnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan Pangihutan Manurung SH, M.A.P, M.A.S Menjadi Narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelesaian Permasalahan Perwakafan menyampaikan kemudahan dalam sertipikasi tanah wakaf. Tanah wakaf yang akan disertipikasi dapat dilaksanakan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bantuan Pemerintah Kabupaten Asahan, dan mendaftar secara langsung.

Diharapkan dengan diselenggarakannya Bimtek Penyelesaian Permasalahan Perwakafan dari Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Asahan, tanah wakaf di Kabupaten Asahan dapat segera disertipikatkan sehingga tanah terdaftar secara legal untuk menjamin kepastian hukum.(RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post